Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan Resmi Ditutup di Batam

Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan Resmi Ditutup di Batam

Jakarta, LINews – World Congress for Medical Law yang dihadiri oleh para ahli, guru besar, dan peminat hukum kesehatan sedunia yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, resmi ditutup. Ini rekomendasinya.
Perhelatan Kongres Hukum Kesehatan ke-28 yang berlangsung pada 20-23 Juli itu ditutup pada Selasa (23/7) oleh President World Association For Medical Law (WAML) terpilih, yakni Prof Thierry Vansweevelt, dari Belgia.

Kongres itu dihadiri peserta dari 61 negara dunia, seperti dosen atau guru besar ilmu hukum, para advokat, praktisi lain, dan stakeholder hukum kesehatan lainnya. Kegiatan itu diisi diskusi organisasi dan juga dibahas 194 paper dari seluruh dunia dengan topik yang bervariasi.

Dalam kongres itu juga telah terpilih Prof Charles William Bill Hinant dari USA sebagai Chairman International Medical Crime Law didampingi oleh perwakilan Indonesia, Dr Muh Nasser, sebagai Vice Chairman.

Dr M Nasser dikenal sebagai mantan Komisioner Kompolnas yang juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Dosen HUkum Kesehatan di Indonesia.

Nasser mengatakan kongres ke-28 tentang Hukum Kesehatan merekomendasikan untuk negara-negara di dunia membuat program pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau sekadar mengejar popularitas.

“Kongres Dunia Hukum Kesehatan mensinyalir di beberapa negara kebijakan kesehatan tidak bertumpu pada kepentingan riil masyarakat tetapi justru bertumpu kepentingan bisnis seperti pembelian obat dan alat kesehatan dengan tidak memperhitungkan kepentingan riil masyarakatnya,” ujar Nasser dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, kata Nasser, kongres menekankan dan memberikan perhatian tentang proses hukum pada pelanggaran dalam prosedur dan kompetensi pelayanan kesehatan.

“Kongres juga minta agar para dosen, guru besar, dan pemerhati Hukum Kesehatan untuk memberikan banyak perhatian pada media setempat tentang salah pengertian mengenai pidana kesehatan,” kata dia.

Nasser menerangkan kongres turut mempersoalkan penggunaan istilah malpraktik yang tidak tepat atau digunakan secara serampangan hanya didasarkan atas asumsi atau tuduhan tanpa adanya bukti.

“Semua hasil kongres ini akan diserahkan kepada pemerintah negara masing-masing sebagai rekomendasi dunia untuk perbaikan penanganan kasus hukum kesehatan/kedokteran,” kata Nasser.

Sementara itu, International Society of Medical Crime Law mengimbau para penegak hukum di seluruh dunia tidak menggunakan instrumen hukum umum untuk menjerat pelaku dugaan tindak pidana medik (medical crime) kecuali punya alat bukti adanya niat atau unsur kesengajaan.

(Hsw)

Tinggalkan Balasan