Kongres Pemuda Indonesia Akan Laporkan PN Jakarta Pusat ke KY dan MA

Kongres Pemuda Indonesia Akan Laporkan PN Jakarta Pusat ke KY dan MA

Jakarta, LINews – Kongres Pemuda Indonesia menyayangkan sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan Gugatan tersebut.

Berdasarkan Amar Putusan yang diperoleh Kongres Pemuda Indonesia dari SIPP PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim perkara tersebut.

Didalam Petitum sudah jelas yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Administrasi Partai Politik sehingga tidak masuk lagi ranah Pengadilan Negeri melainkan adminsitrasi Negara serta ditelaah lagi pada petitum Nomor 5 yang menyatakan Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, hal tersebut semakin menguatkan atas petitum yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut sudah masuk ranahnya Sengketa Pemilu dan administrasi yang kewenangan absolutnya berada pada Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri karena menyangkut Administrasi sesuai petitum no. 2 dan No. 5 terkait dengan tahapan pemilu yang bukan ranah Pengadilan Negeri.

Untuk itu, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Putra Romadoni Nasution SH,.MH Menilai Majelis Hakim perkara A-Quo telah masuk kedalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili, dan untuk menjaga marwah dan martabat Hukum sebagai Panglima terkait dengan amar Putusan tersebut, untuk itu Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi dan Putusan tersebut segera ditelaah dan di Eksaminasi oleh KY dan MA agar tidak Terkontaminasi dengan Politik, sebab Hukum adalah Panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Politik.

(*)

Tinggalkan Balasan