Korban Rusuh Maluku Bertenda di Kemensos RI Jakarta

Korban Rusuh Maluku Bertenda di Kemensos RI Jakarta

Jakarta, LINews – Sejumlah warga yang menjadi korban pengungsi kerusuhan Maluku 1999 menggelar aksi di depan Kantor Kemensos RI, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).

Mereka yang tergabung dari tiga provinsi, yakni Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku menggelar aksi untuk menuntut Pemerintah segera membayar ganti rugi imbas dari kerusuhan yang terjadi 25 tahun silam.

Selain aksi, mereka juga membangun tenda-tenda pengungsian guna menggugah hati pemerintah agar secepatnya, menyelesaikan persoalan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami meminta Ibu Risma selaku Menteri Sosial untuk bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi dia sebagai menteri. Karena hari ini kita dinyatakan sudah menang perkara. Harapannya ketika kita kembali ke daerah ini sudah terselesaikan semua bantuan,” ucap Ketua Koordinator dari Sulawesi Tenggara Laode Ardi alias Arce.

Di tempat yang sama, Ketua Koordinator Maluku, Hendry Tuasuun mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk meminta hak-hak para korban pengungsi sesuai dengan keputusan dari pengadilan.

“Kami di sini untuk mencari keadilan. Tidak akan mungkin kalau tidak ada keputusan pengadilan kami tidak ada di sini. Karena keputusan pengadilan ini sudah inkrah, maka kami berhak untuk mengambil hak-hak kami,” tegasnya.

Maka dari itu, Tuasuun berharap bahwa Presiden dapat memperhatikan para warga yang telah menjadi korban pada kerusuhan Maluku pada 1999 lalu.

“Harapan saya supaya ada perhatian Pemerintah untuk bagaimana melihat keadaan kondisi kami di sini,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemerintah memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga yang menjadi korban kerusuhan di Maluku pada 1999 lalu.

Adapun rincian ganti rugi tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah sejumlah Rp.15 juta dan uang tunai Rp.3,5 juta untuk masing-masing pengungsi.

(Ary)

Tinggalkan Balasan