Jakarta, LINews – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim memvonis Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.
Kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.
Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Divonis 10 Tahun
Pada persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hakim ketua Djuyamto menyampaikan bahwa Andhi bersalah. Dia menjatuhkan hukuman 10 tahun bui kepada Andhi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.
“Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Djuyamto.
Terdakwa Mencoreng Institusi
Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia pun telah mencoreng institusi.
“Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Djuyamto.
Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Djuyamto.
“Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum,” sambungnya.
(Lukman)