Korupsi Amarta Karya, KPK Sebut BSL 3 Proyek Fiktif

Korupsi Amarta Karya, KPK Sebut BSL 3 Proyek Fiktif

BANDUNG, LINews – Universitas Padjadjaran (Unpad) angkat bicara terkait pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 (BSL 3). Unpad membantah tegas tudingan KPK yang menyebut BSL 3 proyek fiktif terkait kasus korupsi PT Amarta Karya.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, Unpad memang menjalin kerja sama dengan PT Amarta Karya dalam pembangunan Laboratorium BSL 3.

Namun, kata Dandi Supriadi, Unpad heran dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut laboratorium itu sebagai proyek fiktif. Sebab, fisik Laboratoroium BSL 3 telah selesai dibangun dan digunakan.

“Saya tidak tahu kenapa laboratorium BSL 3 Unpad dianggap proyek fiktif, karena laboratorium sudah jadi,” kata kata Kepala Kantor Publik Unpad melalui pesan singkat, Sabtu (20/5/2023).

Dandi Supriadi menyatakan, Laboratorium BSL 3 mulai dibangun pada 2018. Pembangunan selesai dan mendapatkan sertifikasi untuk beroperasi pada 2020.

Setelah disertifikasi, ujar Dandi Supriadi, laboratorium dipakai untuk uji sampel Covid-19. Dana pembangunan laboratorium berasal dari Islamic Development Bank (IDB) Rp30,677 miliar.

“Kami mendapat dana dari IDB untuk pembangunan laboratorium BSL 3 sebesar Rp30,677 miliar. (BSL 3) mulai dibangun 2018,” uujar Dandi Supriadi.

Bahkan, tutur dia, BSL 3 telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebuduyaan (Kemendikbud).

“Jadi kalau dikatakan fiktif, saya pikir enggak ya. Karena bendanya benar-benar ada dan sudah aktif, bukan lagi perencanaan yang akan dibangun,” tutur dia.

Dandi Supriadi mengatakan, selain digunakan sebagai tempat uji sampel Covid-19, saat ini Laboratorium BSL 3 dipakai sebagai tempat magang oleh para peneliti dari sejumlah negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengembangkan vaksin.

“BSL 3 sampai sekarang aktif. Bahkan dipakai magang oleh peneliti dari negara-negara OKI dalam hal pengembangan vaksin,” ucap Dandi Saputra.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.

Satu tersangka, Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero, telah dijebloskan ke tahanan.

Tersangka lain yang belum ditahan Catur Prabowo, selaku Direktur Utama PT Amarta Karya. Kedua tersangka ini diduga mengatur berbagai proyek pengadaan di Amarta Karya untuk kepentingan pribadi.

Jumlah proyek yang diduga fiktif mencapai puluhan dengan kerugian negara fantastis. KPK belum merinci detail 60 proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hanya menyebut bahwa proyek-proyek itu meliputi, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta dan pembangunan Laboratorium BSL 3 Unpad.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan