Korupsi Anggaran Sampah, 2 Pejabat Pemkab OKU Selatan Segera Disidang

Korupsi Anggaran Sampah, 2 Pejabat Pemkab OKU Selatan Segera Disidang

PALEMBANG, LINews – Dua pejabat Pemkab OKU Selatan segera disidang kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019-2021. Berkas perkara kedua tersangka, US dan HIS, mantan kepala dan bendahara DLH, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kasis Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Julia Rahman mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpah dan diterima Pengadilan Negeri Palemnbang. “Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana,” ujarnya usai pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/5/2023).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin 27 Februari 2023. Berdasarkan penyidikan kejaksaan, ditemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut.

Mulai tahun 2019 hingga 2021 anggaran diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10 sampai 20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun. Hal itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat tersangka dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Umar)

Tinggalkan Balasan