Korupsi Aset Tanah, Kades Cibogo KBB Dicopot

Korupsi Aset Tanah, Kades Cibogo KBB Dicopot

BANDUNG BARAT, LINews – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencopot AS dari jabatan sebagai Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB. AS merupakan tersangka korupsi aset tanah Desa Cibogo.

Dia melakukan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan aset lahan milik desa seluas 4,7 hektare menjadi milik pribadi.

“Saat ini, Kepala Desa Cibogo sudah diberhentikan sementara. Surat keputusannya sudah ada dan ditembuskan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemda KBB Asep Sudiro, Sabtu (25/2/2023).

Asep Sudiro menyatakan, pemberhentian sementara AS dari jabatan kepala desa dilakukan dengan pertimbangan karena Polda Jabar sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut juga turut ditetapkan tersangka adalah MS mantan Kepala Desa Cibogo, AY Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH yang mengaku sebagai ahli waris.

Surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Cibogo tersebut sudah ditandatangani bupati. Keputusan ini sesuai UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, karena AS melakukan tindak pidana korupsi.

“Itu sudah sesuai undang-undang. Kalau jadi tersangka, ya (kades) harus diberhentikan sementara,” ujar Asep Sudiro.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemda KBB menuturkan, setelah keputusan itu keluar, jabatan Kepala Desa Cibogo saat ini diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt).

Roda pemerintahan Desa Cibogo diharapkan bisa tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung seperti bisa.

Informasi dari DMPD KBB, pelayanan di Desa Cibogo sudah berjalan normal. Sesuai aturan kalau kepala desa diberhentikan sementara karena jadi tersangka, maka jabatan itu tidak boleh ada kekosongan.

“Sekdes sudah diangkat jadi Plt, itu sesuai aturan dan tidak masalah,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala DPMD KBB Wandiana mengatakan, surat penetapan tersangka AS dari Polda Jabar sudah diterima Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

Kemudian, surat itu didisposisikan ke Bagian Hukum Setda Pemda KBB. Disinggunga apakah pemberhentian terhadap AS akan dilakukan permanen, Wandiana menyebutkan masih menunggu proses hukum inkrah.

“Pemberhentian permanen akan dilakukan jika proses hukumnya sudah inkrah di pengadilan. Tapi jika tidak terbukti, maka jabatannya akan direhabilitasi,” kata Kepala BPMD KBB.

(Riki)

Tinggalkan Balasan