Korupsi Basarnas, Saksi Akui Pernah Antar Duit ke BPK Perintah Max Ruland

Korupsi Basarnas, Saksi Akui Pernah Antar Duit ke BPK Perintah Max Ruland

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil, mengaku pernah mengantar duit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kamil menyebut dirinya diperintah oleh eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke.

Hal itu disampaikan Kamil saat bersaksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah Max Ruland Boseke; mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

“Saya perlu penegasan lagi bahwa di 2013 apakah Pak Max Ruland ini pernah menyuruh saksi untuk memberikan uang kepada Saudara Firman Nur Cahyadi BPK?” tanya kuasa hukum Max Ruland.

“Iya, yang memang itu kan perintah pimpinan. Pimpinan berarti Kabasarnas, Sestama, saya cuma kurir untuk nganterin. Satu kali saya ketemu di ruang Firman,” jawab Kamil.

Kamil mengatakan penyerahan duit itu dilakukan pada 2013. Uang itu, kata Kamil, diserahkan di ruangan Firman.

“Pada saat itu saksi memahami itu dan mengamini itu karena itu adalah perintah Kabasarnas?” tanya kuasa hukum Max.

“Iya,” jawab Kamil.

“Bagaimana dengan tahun 2014?” tanya kuasa hukum Max.

“Saya lupa yang jelas memang kalau di narasi. Itu kan seolah-olah saya tiap tahun ketemu Firman, saya cuma sekali ketemu Firman Nur Cahyo itu sekali di ruangannya,” jawab Kamil.

“Di tahun?” tanya kuasa hukum Max.

“2013,” jawab Kamil.

Lalu kuasa hukum Max mendalami ada atau tidaknya penyerahan uang ke BPK di tahun 2014 dan 2015. Namun, kuasa hukum Max menilai Kamil ragu dengan jawabannya sehingga tak melanjutkan pertanyaannya.

“Berarti 2014, 2015 ini dan ini berarti seingat saksi tidak pernah ya?” tanya kuasa hukum Max.

“Ya bisa saya bisa tidak, mungkin bisa yang lain kan,” jawab Kamil.

“Oh ya saksi ragu. Cukup Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Max.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.

(Luk)

Tinggalkan Balasan