Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Bui

Jakarta, LINews – Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar denda Rp 125 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar,” ujar hakim.

“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.

Hal memberatkan vonis adalah Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi serta telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Edward berlaku sopan selama persidangan. Lalu, Edward belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Edward Hutahaean melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Edward dituntut 3 tahun penjara. Jaksa meyakini Edward terlibat dalam korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/6).

Jaksa juga menuntut Edward dengan pidana denda Rp 125 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Jaksa meyakini Edward melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

(Yos)

Tinggalkan Balasan