Korupsi Daerah 70 Persen Pengadaan Barang dan Jasa

Korupsi Daerah 70 Persen Pengadaan Barang dan Jasa

Lampung, LINews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

Pada kesempatan itu dia mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Upaya ini untuk mencegah praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Dia menuturkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.

“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita karena korupsi di daerah itu 70 persen pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan,” ujar Suhajar.

Sementara, kata dia dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun koperasi sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, pemerintah telah meminta agar 40 persen dari jumlah alokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri.

Dia meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi.

Saat ini, lanjut dia Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah di-launching pada 31 Agustus 2021.

MCP dinilai bertujuan untuk mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik, khususnya pada delapan area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah serta tata kelola keuangan desa.

Selain memberikan arahan, pada Rakor tersebut dia juga menyaksikan langsung penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan penandatanganan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung. (R. Nagario)