Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan TPK di Gunungsitoli Ditahan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan TPK di Gunungsitoli Ditahan

GUNUNGSITOLI, LINews – Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu berinisial LH (32) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PH (36) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pekerjaan bangunan fisik. Keduanya langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua, mengatakan jika sebelumnya pada tanggal (16/5/2023) keduanya sudah ditetapkan tersangka.

“Pada tanggal 16 Mei 2023 kemarin telah ditetapkan tersangka. Keduanya dilakukan penahanan setelah kami kembali periksa, serta kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli”. ucap Solidaritas Telaumbanua, Senin (22/5/2023).

Pada proyek pembangunan perkerasan jalan serta bangunan pendukung lainnya pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp1,5 miliar. Kemudian ada pembangunan bronjong tahun anggaran 2018 senilai Rp1,4 miliar.

Dari 2 item pekerjaan pembangunan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Kejari Gunungsitoli, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp238.994.503.

“Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp238.994.503” katanya.

Kedua tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek perkerasan jalan yang seharusnya 400 meter. Faktanya, yang dikerjakan hanya sekitar 290 meter dengan laporan realisasi 100 persen.

Dari hasil pemeriksaan, adanya dokumen SPJ fiktif tanda terima pembayaran dari pihak ketiga (Perusahaan). Namun setelah dikroscek, bahwa pihak ketiga tersebut membantah telah melakukan penyediaan bahan proyek tahun 2017 dan Tahun 2018. Pihak ketiga tidak tahu menahu persoalan dokumen SPJ dari Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu. Bahkan Pihak ketiga itu juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan Aparatur Desa tersebut.

Tim Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini untuk mencari tahu apakah masih ada yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini.

“Dalam kasus ini, Tim Kejaksaan akan terus lakukan pengembangan sembari mengumpulkan barang bukti untuk mencari pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama seumur hidup.

(Agam)

Tinggalkan Balasan