Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

PALEMBANG, LINews – Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dituntut pidana penjara selama lima tahun terkait dugaan korupsi dana hibah 2017-2018. Ketiganya juga dituntut denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yakni HJ, IS dan MIR, dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (5/5/2023).

“Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HJ, IS dan MIR dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan,” kata anggota tim JPU Kejari Prabumulih Zit Mutaqin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi.

Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar beban uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp275 juta.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Juncto, pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), pasal 64 KUHP.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim JPU Kejari Prabumulih.

Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa HJ bersama-sama dengan IS dan MIR yang saat itu sebagai ketua dan anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga terdakwa juga terbukti menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

(Umar)

Tinggalkan Balasan