Bandung, LINews – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls I A Khusus menghukum Indriyani Suharli pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan. Sementara untuk Uang Pengganti dibebankan kepada terdakwa Tatan Pria Sudjana yang telah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dalam sidang terpisah. Pembebanan Uang Pengganti atas korupsi Dana Hibah kepada mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat atau Kadin Provinsi Jabar baik secara formal maupun materil.
Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Supriadi, S.H.,MH dengan agenda pembacaan Putusan atas nama terdakwa Indriyani tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Taufik Effendi, S.H.,M.H sebelumnya.
Terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, pihak terdakwa Indriyani Suharli melalui Penasehat Hukumnya Fazar Nugraha, S.H.,M.H menyatakan pikir-pikir.
Pihak terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, menyatakan Indriyani Alias Indri Suharli anak Herawan Suharli Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa Indriyani Alias Indri Suharli anak Herawan Suharli dari seluruh dakwaan (Vrijsprak), atau setidak – tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging); Mengembalikan Hak – hak terdakwa dalam kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat ke dalam kedudukan semula, serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Fazar Nugraha, S.H.,M.H, Dkk beralasan bahwa terdakwa Indriyani Alias Indri Suharli walaupun sebagai Ketua Realisasi Kadin Provinsi Jabar berdasarkan SK yang dibuat secara dimundurkan dan atau backdated, namun terdakwa pada faktanya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah ataupun melakukan monitoring karena secara nyata yang melakukan tugas sebagai ketua realisasi adalah Neneng Rahmawati selaku istri dari Saksi Ir. H. Tatan Pria Sujana, S.E., M.H.
Terkait materi Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum terdakwa Indriyani Suharli menilai tidak jelas dan kabur.
Ternyata dari pasal yang didakwakan khususnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak menjelaskan secara eksplisit apabila terdakwa Indriyani Alias Indri Suharli anak Herawan Suharli telah turut serta melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena didalam Surat Dakwaan JPU, terdakwa Indriyani diduga melakukan suatu pembiaran dan tidak memonitoring, sehingga mengakibatkan adanya tindak pidana Korupsi, di mana tidak pernah tersurat ataupun tersirat dalam Surat Dakwaan.
Padahal terdakwa secara jelas merupakan korban juga yang dimanipulasi kedudukannya dengan menggunakan SK backdated untuk menutupi Tindakan yang dilakukan oleh orang lain.
(Nasikin)