Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Eks Ketua Bawaslu OKU

Korupsi Dana Hibah, Kejari Tahan Eks Ketua Bawaslu OKU

OKU Timur, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode 2018-2023 berinisial AG sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan kegiatan Pilkada anggaran 2019-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, membenarkan bahwa mantan Ketua Bawaslu 2018-2023 inisial AG ditetapkan tersangka pada Kamis (29/8). Penetapan itu sesuai surat Nomor:Prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

“Ya benar kemarin kita menetapkan mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 inisial AG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019-2021, yang merugikan negara sebesar Rp 4.616.184.800,” katanya kepada wartawan Jumat (30/8/2024).

Adit menjelaskan untuk mempercepat penyidikan tersangka AG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.

“Usai ditetapkan tersangka. AG langsung kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan, terhitung sejak (29 Agustus-17 September 2024), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor:Prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Untuk tersangka AG sendiri dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rvn)

Tinggalkan Balasan