Korupsi Migor, MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang

Korupsi Migor, MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang

Jakarta, LINews – Dalam kasus korupsi kartel minyak goreng, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (MM), Pierre Togar Sitanggang. Jaksa menyebut kasus itu merugikan negara mencapai Rp 18 triliun.

Kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sampai-sampai Presiden Jokowi memerintahkan Luhut mengusut kasus kelangkaan migor itu.

Di sisi lain, jaksa menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Sejumlah nama, termasuk Pierre Togar Sitanggang dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Pada 4 Januari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Pierre Togar Sitanggang.

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak kasasi terdakwa. Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi, Kamis (11/5/2023).

Perkara nomor 2362 K/Pid.Sus/2023 diadili oleh ketua majelis Suhadi. Sedangkan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

“Putus tanggal 9 Mei 2023,” ujarnya.

Berikut daftar hukuman ke para terdakwa:

-Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

-Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

– Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi jadi 5 tahun penjara dan Pierre Togar Sitanggang jadi 6 tahun penjara.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan