Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Korupsi Pasar Cigasong, Arsan Latif dan Irfan Nur Alam Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Bandung, LINews – Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Sindangkasih, Kabupaten Majalengka telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Tipikor Bandung.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025, tiga dari empat terdakwa, yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 6,4 tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Maya, dituntut dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, petunjuk, ahli, dan keterangan para terdakwa, kami berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya di PN Bandung, Senin (13/1).

JPU juga meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa, termasuk Irfan, Maya, dan Arsan Latif, terbukti secara bersama-sama sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dan menjanjikan melakukan sesuatu dalam jabatannya,” lanjut JPU.

“Sementara itu, Andi Nurmala, sebagai pemberi, terbukti memberikan bantuan, kesempatan, dan sarana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara melalui pemberian atau janji,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan unsur-unsur dalam pasal tersebut, JPU menuntut agar para terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 6,4 tahun untuk tiga terdakwa, yakni Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala, serta 1,6 tahun untuk terdakwa Maya.

“Kami menuntut agar Maya dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah, sementara tiga terdakwa lainnya, Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan. Demikian tuntutan yang kami bacakan pada Senin, 13 Januari 2025,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Irfan Nur Alam, Roy Jansen, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan berkas pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai permintaan majelis hakim.

“Kami melihat bahwa selama persidangan tidak ada alat bukti yang sahih yang bisa meyakinkan hakim. Bahkan mereka mengubah keterangannya dari BAP dengan keterangan persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Roy menyatakan pihaknya akan fokus pada pembelaan dalam pledoi yang akan disampaikan. “Mudah-mudahan nanti hakim mendengar pembelaan kami dan memutuskan dengan hati nurani. Itu yang kami harapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, para terdakwa Irfan Nur Alam, Arsan Latif, dan Andi Nurmala didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nas)

Tinggalkan Balasan