Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat (Jabar) menetapkan 4 tersangka kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Keempatnya adalah mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, ASN Majalengka berinisial M dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan.
Dari keempatnya, hanya Arsan Latif, Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan yang kini sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Sementara M, belakangan diketahui berstatus sebagai tahanan kota atas kasus korupsi tersebut.
“M statusnya tahanan kota. Kalau tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Cahya mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas keempatnya untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. Tapi, ia belum bisa memberikan rincian kapan berkas tersebut rampung dan bisa dilimpahkan.
“Bahwa berkas keempat tersangka itu akan kami limpahkan ke pengadilan secara bersamaan, saat ini masih dalam tahapan penyidikan. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka menyusul Kepala BKSDM Majalengka Irfan Nur Alam dan seorang dari pihak swasta bernama Andi Nurmawan. Ia ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Keempatnya pun terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nasikin)