Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Mulai Babak Baru

Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Mulai Babak Baru

Bandung, LINews – Kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka hingga sekarang masih terus berjalan. Kejati Jawa Barat (Jabar) menargetkan pelimpahan berkas empat tersangkanya bisa dilakukan pada pekan kedua September 2024.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang telah ditetapkan Kejati Jabar yaitu mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif serta Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam. Kemudian, seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan dan ASN Majalengka bernama Maya.

“Pelimpahan berkas kasus korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka kami targetkan bisa dilakukan pada pekan kedua bulan ini,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Senin (2/9/2024).

Cahya mengatakan, Arsan Latif saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Majalengka untuk tahapan penuntutan. Arsan Latif nantinya akan dilimpahkan berbarengan ke Pengadilan Tipikor Bandung dengan tiga tersangka lainnya.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AL dari penyidik Kejati Jawa Barat ke penuntut umum Kejari Majalengka. Sehingga akan segera dilimpahkan bersama 3 tersangka lainnya ke pengadilan Tipikor Bandung,” ucapnya.

Arsan Latif pun kini masih mendekam di Rutan Kelas 1 Bandung. Dalam proses pelimpahan ini, Arsan Latif akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Sementara, tersangka Maya diketahui masih berstatus sebagai tahanan kota.

“Untuk 3 orang tersangka tahap pertama itu tahanannya berakhir tanggal 13 September. Sementara untuk tersangka AL yang sekarang di tahap penuntut, kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Arsan Latif jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara Irfan Nur Alam, ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka.

Arsan Latif ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Tapi yang terjadi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“(Peran Arsan Latif) dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” kata Cahya, Rabu (5/6/2024).

Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga Pj Bupati Bandung Barat itu. Kata Cahya, uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan.

“Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan