Korupsi Pembangunan Gedung Galeri ISBI Dua Terdakwa Dituntut 5 dan 4 Tahun Bui

Korupsi Pembangunan Gedung Galeri ISBI Dua Terdakwa Dituntut 5 dan 4 Tahun Bui

Bandung, LINews — Terbukti menurut Jaksa Penuntut Umum, agar Bennatyar dipidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, Pidana Denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Selain itu Terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti Rp 538 juta yang harus dibayar setelah perkara berkekuatan atau inkracht.

Sedang terhadap Asep Wawan Ridwan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Mantan PPK Pembangunan Gedung Galeri atau Gedung Beuleud Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI itu dihukum Pidana Denda sebesar Rp 250 juta subsider Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan dan tidak dikenakan membayar Uang Pengganti.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA yang bersidsng di gedung PHI Jalan Surapati No. 47 Kota Bandung hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh R Nur Ruri Afrilia, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarip, menurut Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Bennatyar selaku Pelaksana Pembangunan Gedung Galeri ISBI telah menerima pembayaran 100 % dari nilai kontrak sebesar Rp3.102.943.000,- (tiga miliar seratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu) sesuai kontrak Nomor : 2023/IT8/LK/2015 tanggal 27 Agustus 2015.

Bagi Direktur PT Yudha Perkasa Utama selalu Pelaksana tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar. Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 538 juta yang bersumber dari ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, penggunaan bahan berkualitas rendah, dan pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan Ketentuan dalam kontrak.

Proyek pembangunan Gedung Gedung Galeri atau disebut Gedung Beuleud di lokasi Institut Seni Budaya Indonesia telah bermasalah sejak awal yaitu pada tahun 2015.

Total anggaran yang dikucurkan negara mencapai Rp 4 miliar. Sebagai Pelaksana adalah PT Yudha Perkasa Utama dengan biaya sebesar Rp3.102.943.000,- (tiga miliar seratus dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu) sesuai kontrak Nomor : 2023/IT8/LK/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dengan masa kerja selama 111 (seratus sebelas) hari atau berakhir tanggal 15 Desember 2015.

Terdakwa Asep Wawan Ridwan dan Bennatyar secara bersama-sama dituntut Primair Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Surat Pembelaan atau Pledoi dari para Terdakwa dan atau Penasehat Hukum masing-masing tanggal 25 Februari mendatang.

(Nas)

Tinggalkan Balasan