Korupsi Proyek Dishub, Budi Santika Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Korupsi Proyek Dishub, Budi Santika Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Ia dinyatakan bersalah setelah memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Santika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Ikhwan Hendarto saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Rabu (20/3/2024).

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 3 bulan kurungan,” ungkapnya menambahkan.

Budi Santika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan 2 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan tersebut.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, Budi Santika dinyatakan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur. Sementara, pertimbangan yang meringankan yaitu ia sopan selama di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengar vonis tersebut, Budi Santika pun menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara JPU KPK, mengaku akan pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU KPK Tony Indra.

Sebagaimana diketahui, Budi Santika telah didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan. Uang haram itu secara bertahap diberikan langsung kepada mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

Uang suap itu diberikan Budi kepada Rijal agar bisa menggarap 15 paket proyek Dishub senilai Rp 6,2 miliar. Adapun syarat dari Rijal, Budi Santika harus memberikan fee atau cash back sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya.

Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal lalu menagih commitment fee kepada Budi Santika. Rijal lalu mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat supaya mengambil uang suap Rp 1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan