Korupsi Rehab Rumdin, Eks Sekda Bursel Dituntut 7,5 Tahun

Korupsi Rehab Rumdin, Eks Sekda Bursel Dituntut 7,5 Tahun

AMBON, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Sahrul Pawa, dijatuhi hukuman selama 7,5 tahun penjara. Jaksa menilai Sahrul bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018.

JPU juga menuntut Sharul membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sahrul juga dituntut kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara serta merampas satu unit rumah milik terdakwa.

Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata JPU, Danitia, membacakan tuntutan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (17/3/2023).

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan untuk terdakwa Jalil telah mengembalikan uang Rp6 juta yang diterima dari kontraktor.

JPU mengatakan proyek rehab rumah dinas Sekda Buru Selatan tahun anggaran 2017-2018 berupa pembuatan pagar, pemasangan paving block, penimbunan, garasi mobil, dan bak penampungan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga timbul kerugian keuangan daerah Rp800 juta lebih.

Majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa mau pun penasihat hukum.

(Bachri)

Tinggalkan Balasan