Jakarta, LINews – Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Agus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2012-2021.
“Kami penuntut koneksitas menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Laksda TNI Purn Agus Purwoto secara bersama-sama Arifin Wiguna dan Surya Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (7/7/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laksda TNI Purn Agus Purwoto berupa pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di rutan tahanan,” imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Jaksa juga menuntut Agus membayar uang pengganti sebesar Rp 135 miliar yang, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan.
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 135 miliar dengan memperhitungkan barang bukti sebagai uang pengganti dan, jika terdakwa tidak dibayar uang pengganti paling lama waktu selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta, maka dipidana dengan pidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara,” kata jaksa.
Jaksa menuntut Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dan Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara AS) selaku Senior Advisor PT DNK dengan pidana penjara 18 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut masing-masing dari mereka membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujarnya.
Arifin dan Surya juga dituntut jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 113 miliar. Sementara itu, Thomas dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar.
Baca juga: Kejagung Sita 1 Rumah di Gandaria Milik Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan
“Jika Terdakwa tidak dibayar uang pengganti paling lama waktu selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta, maka dipidana dengan pidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara,” kata jaksa.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Laksda Purnawirawan Agus Purwoto sebagai perwira tinggi tidak memberi contoh teladan.
Tak hanya itu, kata jaksa, perbuatan Agus Purwoto bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 (Rp 453 miliar). Jaksa menyebut terdakwa Agus, Arifin, Surya Witoelar, dan juga terdakwa Thomas tidak memberi iktikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
“Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” lanjut jaksa.
Hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Bahas Usulan Anggaran Rp 350 T, Komisi I DPR Rapat Bareng Kemenhan-TNI
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Jhon)