Jakarta, LINews — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012 sampai 2021.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Warga Negara Amerika Serikat itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Tindak pidana ini Thomas lakukan bersama-sama Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna dan Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan, Senin (17/7).
(Lukman)