Korupsi Sawit Rakyat, Kejati Aceh Tangkap 2 Mantan Bupati Aceh Barat

Korupsi Sawit Rakyat, Kejati Aceh Tangkap 2 Mantan Bupati Aceh Barat

Banda Aceh, LINews – Dua mantan Bupati Aceh Barat, T. Alaidinsyah dan Ramli MS terseret kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di daerah tersebut.

Keduanya pun diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kedua mantan Bupati Aceh Barat ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program PSR untuk tiga tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, Senin (9/10).

Ketiga tersangka dalam kasus itu ialah SM selaku mantan kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat; ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Jaya Meusare yang juga pengelola PSR; dan DA yang juga Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

“Untuk Ramli MS., pemeriksaan untuk kali kedua. Sebelumnya, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SM dan ZZ. Pemeriksaan kedua untuk tersangka DA,” katanya.

Pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan keterangan terkait dengan program peremajaan sawit rakyat guna menguatkan dakwaan di pengadilan.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan di pengadilan. Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” tutur Ali.

Pengusutan kasus rasuah program PSR itu berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal disetujui dan program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020, dengan total anggaran Rp 75,6 miliar lebih. Jumlah petani program PSR yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektare.

Walakin, dari laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan oleh tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih kondisi hutan dan tidak pernah ditanami tanaman sawit.

Sementara, syarat untuk mendapatkan dana program PSR antara lain lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun dan produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataannya, lahan yang diajukan masih kawasan hutan.

Ada pula lahan yang masih semak belukar dan tanah kosong, bahkan perkebunan sawit, dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Dalam kasus itu penyidik menyita uang sebesar Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi ada aset berupa 2 unit mobil beserta surat-suratnya.

Aset lain yang disita berupa rumah dan tanah seluas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program PSR sebesar Rp 247,5 juta,” kata Ali.

Menyangkut kerugian negara,sampai saat ini masih dalam penghitungan lembaga terkait.

Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Namun, estimasi penyidik, kerugian negaranya lebih dari Rp 30 miliar.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

(Ali)

Tinggalkan Balasan