Bandung, LINews – Persidangan kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana kembali berlanjut. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu disebut jika fee anggaran untuk proyek Bandung Smart City turut dinikmati anggota DPRD Kota Bandung.
Pengakuan itu disampaikan Kasi Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat. Di persidangan, Andri membeberkan bahwa fee proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV maupun jaringan internet atau ISP pada 2022 mengalir ke DPRD Kota Bandung.
“Jadi uang itu dimanfaatkan untuk kebutuhan dinas. Selebihnya yang saya tahu (diberikan) ke DPRD Kota Bandung,” kata Andri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/7/2023).
Andri mengatakan, uang pemberiaan untuk DPRD sudah diatur Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah uang yang disiapkan maupun siapa anggota DPRD Kota Bandung yang menikmati uang fee tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menanyakan kembali siapa saja yang menikmati aliran uang fee tersebut. Andri mengaku hanya mengetahui uang tersebut diberikan kepada Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan.
“Pimpinan paling, Pak Kadis, pak. Selebihnya saya enggak tahu. Yang saya ketahui itu,” ucap Andri.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Baca juga: Sidang Perdana Suap Yana Mulyana Awal Juli
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.
Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.
Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.
Baca juga: KPK Cegah Setda Bandung Terkait Kasus Bandung Smart City
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Nasikin)