Korupsi Smart City, Yana Mulyana Segera Disidang

Korupsi Smart City, Yana Mulyana Segera Disidang

Bandung, LINews – Perkara korupsi yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana memasuki babak baru. Berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan bakal segera diadili di persidangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Yana ke Tim Jaksa Komisi Antirasuah pada Jumat (11/8/2023).

Berkas itu pun sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan,” katanya dalam keterangan yang diterima LINews, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Proyek CCTV Smart City Hanya Formalitas

Selain Yana, KPK juga sudah merampungkan berkas penyidikan 2 tersangka lainnya yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Ketiganya merupakan tersangka yang terkena OTT KPK di kasus suap Bandung Smart City.

“Penahanan tersangka YM, DD dan KR masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap Bandung Smart City. Mereka adalah Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Benny dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Baca juga: Polemik Smart City Ladang Korupsi Berjamaah

Ketiganya pun sudah diadili di persidangan. Mereka didakwa memberi suap kepada Yana, Dadang Rijal total senilai Rp 888 juta.

Sementara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan