Korupsi SPJ Fiktif, Kejati Tahan Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry

Korupsi SPJ Fiktif, Kejati Tahan Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry

Jakarta, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD. Dua tersangka yang kini ditahan adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) selaku Plt Kabid Pemanfaatan.

“Senin, 6 Januari 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Satu yang pertama itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, mantan dan yang keduanya adalah inisialnya yang pertama tadi IHW dan yang kedua adalah MFM selaku kabid pada dinas dimaksud,” ujar Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Pantauan di lokasi, Iwan Henry dan Fahirza Maulana keluar dari mobil pemeriksaan pukul 15.00 WIB. Iwan keluar menggunakan rompi berwarna pink sembari tersenyum. Sementara Fahirza keluar mobil menggunakan masker.

Tersangka Iwan Henry ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta, Jakarta Selatan. Sementara itu, Fahirza ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Bidang Pidsus telah menahan satu tersangka lebih dulu pada Kamis (2/1/2025), yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selaku direktur event organizer (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.

Jaksa telah menyelidiki kasus ini sejak November 2024. Kemudian penyidik menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Kejati Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan stempel palsu yang disita dari Dinas Kebudayaan.

(Ism)

Tinggalkan Balasan