Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ketika proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pasti kami kembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan hal tersebut dalam rangka membuat efek jera terhadap pelaku. Dalam bahasa kekinian, penindakan TPPU untuk memiskinkan koruptor.
“Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya terasa memiskinkan para koruptor kalau bahasa teman-teman itu, tentu kami sepakat untuk melakukan itu,” kata Ali.
“Nah, satu instrumen yang kemudian kami lakukan adalah TPPU sambil menunggu Undang-undang Perampasan Aset yang sudah 12 atau 13 tahun belum disahkan,” sambungnya.
Ali menambahkan KPK selalu berupaya melakukan penindakan kasus korupsi diikuti dengan pencucian uang. Hal itu setidaknya bisa dilihat dalam penanganan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
“Tentu dalam rangka apa? Kita tahu efek jera itu tidak hanya kemudian penjara tetapi memiskinkan koruptor,” terang Ali.
KPK mulai mengatur jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius N. S. Kosasih bakal diperiksa setelah tim penyidik lebih dulu mendapat keterangan dari saksi-saksi.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.
KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.
(Robi)