Jakarta, LINews –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penyidikan kasus korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah ini kini akan mendalami dugaan aliran dana haram dari dua tersangka yang baru ditetapkan, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), ke kantong partai politik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi langkah tersebut.
“Kami akan gali juga ke arah sana (partai politik),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Asep menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri lebih jauh apakah ada perintah dari partai politik yang menaungi kedua tersangka untuk menyetorkan sebagian uang hasil korupsi.
“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Asep, krusial untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi.
Kasus ini sendiri menyangkut dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK pada periode 2020–2023. Penyelidikan KPK dimulai sejak Desember 2024 setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.
(Robi)