Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana terkait dugaan besaran fee atau setoran uang yang dipatok di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Adapun Yana diperiksa sebagai saksi pengembangan dugaan korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk program Bandung Smart City pada Jumat (15/3/2024).
Yana saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena suap pengadaan CCTV tersebut.
“Besaran ‘fee/setoran uang’ pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Selain Yana, penyidik juga mencecar mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal yang juga sedang mendekam di Lapas Sukamiskin.
Sementara, di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, penyidik memeriksa tujuh orang saksi.
Mereka adalah Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anri Fernando Sijabat; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yadi haryadi.
Kemudian, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, Roni Achmad Kurnia; Kasi Sarana dan Prasarana, Ferlian Hady; Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana; Staf Komersil PT Marktel, Ridwan Permana; dan pihak swasta, Wahyudi.
Seluruh saksi dicecar dengan materi yang sama. Selain menyangkut besaran setoran uang, mereka juga dicecar pengaturan berbagai proyek di lingkungan Kota Bandung.
“Kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.
Setelah perkara dikembangkan, KPK menetapkan lima tersangka baru. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.
Pengacaranya, Rizky Rizgantara mengaku kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Selain Ema, kata Rizky, terdapat empat anggota DPRD Kota Bandung yang menjadi tersangka.
“(SPDP) diterima tanggal 5 Maret 2024,” tutur Rizky di KPK, Kamis (14/3/2024).
(Robi)