KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah Soal Proyek Pemkab

KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah Soal Proyek Pemkab

Jakarta, LINews – KPK mencecar Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Ini kedua kalinya Yonas Kenelak jadi saksi korupsi untuk tersangka Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP).

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Yonas Kenelak dikonfirmasi soal lingkup wewenang Bupati Ricky Ham. Dia diminta menjelaskan otorisasi Ricky dalam sejumlah proyek yang tengah dikerjakan di Mamberamo Tengah.

BACA JUGA: KPK Percepat Proses Hukum Kasus Bawang Merah Malaka NTT

“Saksi hadir dan Tim Penyidik melakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain masih terkait dengan batasan wewenang dari Tersangka RHP untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Ipi menjelaskan pemeriksaan terhadap Yonas Kenelak dilakukan pada Senin (24/10/2022). Yonas Kenelak hadir langsung di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Bupati Toraja Utara di Kasus Gereja

Seperti diketahui, Yonas sempat dipanggil pada Rabu (3/8/2022) silam. Dalam pemanggilan pertama, dia memenuhi undangan penyidik dan diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Bupati Ricky Masih Buron Sejak 15 Juli 2022

Diketahui, dalam perkara ini, KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara yang diduga melibatkan Bupati Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.

BACA JUGA: KPK OTT Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung

Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 15 Juli 2022, KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke daftar pencarian orang atau DPO.

“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7).

BACA JUGA: KPK Percepat Proses Hukum Kasus Bawang Merah Malaka NTT

Ali menjelaskan KPK juga telah mencecar sejumlah kerabat dekat Ricky Ham. Mereka ditanyai soal proses pelarian Ricky Ham ke Papua Nugini.

(Arya)