Jakarta, LINews – Penyidik KPK menerbitkan surat pencekalan untuk enam tersangka kasus korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, enam tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Tessa menegaskan bahwa pencekalan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT di lingkungan PT Telkom pada 2017-2018.
Namun, dia belum membeberkan identitas para tersangka dan peran mereka dalam kasus ini.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.
PK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
Kasus kedua berkaitan dengan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi good corporate governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
(Robi)