Jakarta, LINews – KPK mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna ke luar negeri terkait kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City. Ema dicegah karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana, yang kini berstatus tersangka.
“Saat ini KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
“Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka YM dkk,” tambahnya.
Ema Sumarna sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang turut menjerat Yana Mulyana. Ema dinilai memiliki kaitan erat dalam kasus korupsi tersebut.
“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” ujar Ali.
Pencegahan kepada Ema telah dilakukan sejak awal bulan ini. Kebijakan itu dilakukan selama 6 bulan ke depan.
“Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.
Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
(Robi)