Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan ihwal aliran uang dari salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa satu tersangka itu pada Jumat, (25/7).
“Saksi didalami terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada 2023,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Senin, 28 Juli 2025.
Adapun satu tersangka yang diperiksa KPK saat itu adalah pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik. Dia merupakan salah satu dari lima tersangka di kasus ini.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap peran kelima tersangka dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 200 miliar itu. Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kelima tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka belum ditahan, tapi sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.
Tentang kerugian negara sekitar Rp222 miliar, Budi mengatakan bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023.
“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” kata Budi Sukmo.
Budi Sukmo mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp 300 miliar, kemudian dari Rp 300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Kurang lebih Rp 100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut,” kata dia.
(Robi)