KPK Dalami Uang Pelicin untuk Percepat Dana PEN di Kemendagri

KPK Dalami Uang Pelicin untuk Percepat Dana PEN di Kemendagri

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang untuk mempercepat pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pendalaman itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemberian suap untuk mendapatkan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/7), telah memeriksa dua orang saksi.

Saksi tersebut adalah Poltak Pakpahan (Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri) dan Dudi Hermawan (Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di Mapolda Sulawesi Tenggara. Mereka yang diperiksa di markas polisi itu adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna 2018-2022 atau Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022, Muhammad Syahrun; Pokja ULP tahun 2019-2021, Rabinra Rachman Bazar; Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna, Abdul Karyawisata.

Lalu, Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna 2020-2022, Laode Fakhrur Razak; Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara, La Ode Gomberto; Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022-sekarang, Laode Muhammad Sarlan Saera.

Selanjutnya, Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Afiadin; Pokja ULP Kabupaten Muna, Farid Ismail Unsu; Komisaris PT Haluoleo Mineral 2022-sekarang, Muhammad Rahim; Wiraswasta, Filsafat; Direktur PT Laskar Buton Semesta, Muhammad Mahfoedz; Staf Kecamatan sekaligus Pemilik CV Apzzah, Abdul Halim.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.

“Selain itu, mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna,” imbuh pria berlatar belakang jaksa itu.

Sementara itu, Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Taufiq tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan KPK. Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan bagi yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.

Rusman Emba diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7), bersama sejumlah anak buahnya. Pada hari yang sama, mantan ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu dan Kasubdit Pendapatan Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum juga diperiksa di markas KPK, Jakarta.

Para saksi didalami soal dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.

Selain itu, juga penyidik KPK juga mengonfirmasi teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

(Robi)

Tinggalkan Balasan