Jakarta, LINews — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri resmi dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari jelang lengser jabatan pada 20 Oktober 2024.
Pembentukan ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024. Korps ini nantinya dipimpin seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal (irjen).
Satuan ini bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kortastipikor juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) Zaenur Rohman menganggap Kortastipikor Polri ini belum tentu akan punya kinerja baik meski status kelembagaannya telah ditingkatkan.
Menurutnya, semua kembali lagi pada pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan para personel di dalamnya.
“Upgrade kelembagaan di internal Polri ini punya potensi meningkatkan peran Polri dalam penanganan kasus korupsi. Apakah pasti dengan punya Kortas ini Polri akan kinerja bagus dalam pemberantasan korupsi? Belum tentu. Sangat bergantung bagaimana pelaksanaannya,” kata Zaenur, Jumat (18/10).
Zaenur mengatakan selama ini peran Polri dalam pemberantasan korupsi masih berada di bawah KPK dan Kejaksaan Agung. Ia melihat berbagai kasus korupsi yang ditangani Polri tak lebih strategis jika dibandingkan kasus korupsi yang ditangani KPK atau Kejaksaan.
Ia pun menyoroti masih adanya dugaan kasus korupsi di internal Polri yang perlu menjadi perhatian tersendiri. Ia berpendapat Kortastipikor Polri sebaiknya fokus dulu pada dugaan kasus korupsi di internal Polri.
“Dalam pemberantasan korupsi itu agar Indonesia punya sapu yang bersih untuk bisa membersihkan korupsi. Kalau sapu yang kotor ya, enggak mungkin. Kalau institusi penegak hukum itu di dalamnya bersih, maka diharapkan untuk memiliki kinerja pemberantasan korupsi yang baik,” kata dia.
KPK jangan jadi penonton
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pembentukan Kortastipikor bakal sangat berpengaruh terhadap penindakan korupsi di Indonesia.
Ia meyakini pemberantasan korupsi di Indonesia lebih cerah karena institusi penegak hukum ramai-ramai melakukan berbagai upaya.
“Karena korupsi memang harus dikeroyok ramai-ramai oleh lembaga-lembaga yang kuat,” kata Boyamin.
Namin, Boyamin mengatakan lembaga KPK juga masih perlu diperkuat meskipun sudah ada Kortastipikor Polri.
Ia menjelaskan harus ada koordinasi dan kesinambungan di antara institusi penegak hukum untuk penanganan korupsi di Indonesia yang mirip satu sama lain.
“Kaitannya dengan KPK bagaimana? Ya, KPK tetap perlu dikuatkan. Karena ini biar pengeroyokan ramai-ramai [korupsi] ini sama-sama kuatnya gitu. Justru ini sebagai bentuk menguatkan KPK juga,” ucapnya.
(Rey)