KPK Diminta Seret Semua Eks Kadis Dalam Kasus Walikota Banjar Nonaktifkan

Bandung, LINews – Mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar membongkar akal bulus eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mendapatkan cuan dari sejumlah proyek di Banjar. Herman diketahui mendapatkan fee usai mengatur proses lelang proyek di Kota Banjar.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK menghadirkan saksi Fenny Fahrudin yang sempat menjabat sebagai Kadis PU di Pemkot Banjar. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Fenny diketahui jadi ‘tangan kanan’ Herman dalam mengatur proses lelang agar dimenangkan perusahaan Rahmat Wardi. Fenny juga diminta mengumpulkan duit fee yang disebut ‘uang kaluhur’ dari perusahaan untuk Herman Sutrisno.

Usai persidangan Terdakwa HS, salah seorang pengacara HS, Fidel Giawa, S.H saat ditanya tentang fakta persidangan dari sidang para saksi yang ke empatkalinya mengatakan, berdasarkan hasil pembuktian melalui pemeriksaan saksi sejauh ini, tidak ada bukti yg meyakinkan bahwa terdakwa HS telah menerima uang sejumlah yang didakwakan.

Selanjutnya menurut Fidel dari beberapa keterangan yang terungkap di persidangan, ada anjuran persentase fee proyek yang kemudian dibahas antara kepala dinas pupr dengan asosiasi pelaku usaha.

“Presentase yang disepakati tersebut yang menjadi dasar pengumpulan fee oleh masing-masing Kabid di Dinas PUPR kepada para pemenang lelang, maupun yang dapat pekerjaan dengan penunjukan langsung” kata Fidel.

Dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan, simpul utama kebijakan dan pengumpulan fee tersebut adalah kepala dinas PUPR. Sementara pelaksana penagihan fee kepada para pengusaha adalah para pejabat tingkat Kabid dan Kasi.

Peran para Kadis dan Kabid seharusnya dikembangkan lebih dalam oleh penyidik jika memang ada niat serius memberantas korupsi, khususnya di Kota Banjar.

“Penyidik KPK sebagai institusi pemegang otoritas supervisi pemberantasan korupsi bisa saja melimpahkan pengembangan hasil sidiknya kepada institusi lain apakah kepada Polda Jabar atau kepada Kejati Jabar, pungkas Fidel.

Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek ini juga turut mengungkap istilah ‘buku dapur’. Sebagaimana BAP Fenny Fahrudin yang dibacakan jaksa KPK, istilah buku dapur ini merujuk pada buku pencatatan pembayaran fee proyek.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar. (MP. Masukin)