KPK Duga Hasbi Hasan Atur Perkara Kasasi di Hotel

KPK Duga Hasbi Hasan Atur Perkara Kasasi di Hotel

Jakarta, LINews – KPK telah memeriksa manajer salah satu hotel di Surabaya, Pujitama Tamamas, terkait kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mencecar Pujitama soal dugaan keberadaan Hasbi Hasan di hotel.

“Bertempat di Gedung BPKP Jawa Timur tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ali mengatakan Hasbi Hasan diduga ikut mengatur perkara kasasi di salah satu hotel di Surabaya. Namun, Ali tak menjelaskan detail perkara apa yang diduga diatur oleh Hasbi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH (Hasbi Hasan) di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA,” jelas Ali.

Dalam kasus ini, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka.

Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto. Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut.

Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.

(Robi)

Tinggalkan Balasan