KPK Endus Aset Berharga SYL

KPK Endus Aset Berharga SYL

Jakarta, LINews – KPK mulai mengendus sejumlah aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK menyita rumah mewah SYL di Makassar.

Dalam kasus ini, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga memeras ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

Tim penyidik KPK baru-baru ini menyita rumah mewah milik SYL di Makassar. Penyitaan itu berlangsung Rabu (15/5) kemarin.

Lokasi rumah mewah SYL yang disita KPK ini berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Diduga uang untuk membeli rumah itu dari Hatta yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Rumah SYL di Makassar Nilainya Rp 4,5 Miliar

Rumah SYL di Makassar yang disita memiliki dua lantai. Rumah mewah itu bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam.

Beberapa bagian rumah masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK menempelkan tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar.

“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.

“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.

(Robi)

Tinggalkan Balasan