Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus banyak permasalahan dalam pengelolaan aset barang milik daerah (BMD). Lembaga antikorupsi itu menaruh atensi terhadap berbagai masalah tersebut.
Permasalahan itu diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Acara yang dihadiri oleh sekda, kepala, dan kabid aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Dilihat dari perspektif penegak hukum, masih banyak permasalahan pengelolaan BMD mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel, mark up harga, rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum disertifikasi, dan proses hibah yang belum dilaksanakan secara akuntabel,” ungkap Ghufron.
Disampaikan Ghufron, indeks pengelolaan BMD merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2010. Dia menerangkan, dalam peraturan tersebut manajemen pengelolaan keuangan serta aset sangat erat kaitannya dengan korupsi.
“Kami (KPK) tugasnya adalah melihat pengelolaan aset dalam perspektif pencegah korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kemendagri dan juga pemda untuk bersinergi dan memupuk kesadaran dalam pengelolaan aset yang optimal,” kata Ghufron.
Diungkapkan Ghufron, selama ini banyak BMD yang dikelola tanpa pendekatan sistem ideal dan hanya sekadar kegiatan administratif semata. Untuk itu, dia menilai indeks pengelolaan BMD dapat menjadi solusi dalam mengawal pengelolaan aset yang akuntabel.
“Dengan adanya penghitungan indeks, jika nilai rendah akan jadi early warning. Ini pengingat bagi Pemda bahwa harus memiliki kesadaran terkait dengan tugas pengelolaan aset yang benar dan optimal. Jangan menunggu korsup KPK saja,” ujar Ghufron.
(Robi)