Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi berkaitan kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dari beberapa kontraktor.
Tiga saksi yakni dua ajudan Ade Yasin masing-masing bernama Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi serta honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran.
“Diduga dalam pertemuan tersebut ada penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (28/5).
Ketiganya diperiksa untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/5) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan, yakni Sintha Dec Checawaty dan Dede Sopian masing-masing selaku wiraswasta.
Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai dugaan aliran penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta untuk tersangka Ade Yasin melalui orang kepercayaannya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Robi)