Jakarta, LINews – KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri proyek pekerjaan yang ada.
“Jadi gini, jadi OTT itu, itu kan terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya itu. Nah, ini ke Lampung nyarinya. Iya, gitu. Jadi perusahaannya bukan perusahaan dari OKU,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Asep menyebutkan KPK sedang mendalami keterlibatan dari pejabat dinas di Lampung Tengah. Namun dia menduga bahwa keterlibatan tersebut bersifat pribadi.
“Itu yang sedang kita dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, atau memang ada juga, mungkin kalau secara kelembagaan sih kayaknya sih tidak,” ucap dia.
“Ini mungkin saling kenal nih, saling kenal antara pejabat di sini dan pejabat di sana. Ini secara person ya,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK masih mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Menindaklanjuti kasus itu, KPK melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kabupaten Lampung Tengah.
“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (22/4).
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta.
Berikut ini rinciannya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
(Robi)