Jakarta, LINews – KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dengan tersangka eks Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro. Ada sejumlah dokumen yang disita.
“Betul, pada (19/11) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruang kerja Kejari Bondowoso. Tim penyidik menyita dokumen terkait kasus suap yang tengah diusut KPK.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya,” ujar Ali.
“Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Kasus Dugaan Suap Kejari Bondowoso
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11). Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan Pj sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso, Jatim. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” kata Rudi.
Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.
“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi,” kata Rudi.
Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG.
(Robi)