KPK Geledah Rumah di Depok-Bogor soal Korupsi PT Taspen

KPK Geledah Rumah di Depok-Bogor soal Korupsi PT Taspen

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di kawasan Depok dan Bogor, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Penggeledahan berlangsung, Senin 23 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan menyangkut pada tersangka korporasi untuk PT Insight Investment Management (PT IIM).

“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi Cibinong Bogor satu lagi di Depok,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Penggeledahan menyasar pada satu rumah seorang kuasa hukum dan sebuah kantor yang diduga ada hubungannya dengan PT IIM.

“Satu rumah dari kuasa hukum, satu lagi kantor yang ada kaitannya dengan PT IIM,” kata dia.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen. Namun, tak dipastikan dokumen apa yang diamankannya.

“Untuk Cibinong Bogor tim di antaranya menemukan atau mengamankan dokumen dokumen yang memberikan petunjuk terkait perkara ini, untuk detail hasil penggeledahan baik di bogor depok akan kami update,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Penetapan tersangka dilakukan usai adanya pengembangan kasus dari penyidik.

“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dlm UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada Korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi PT IIM telah dilakukan penyidik secara hati-hati. Penyidik tetap mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Budi.

“Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” lanjutnya.

Kemudian, kata Budi, penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini.

KPK pun sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. Dia juga sudah mulai menjalani persidangan kasus korupsi di PT Taspen bersama mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.

KPK geledah kantor PT IIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Insight Investments Management atau IIM terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Penggeledahan dilakukan, Jumat 20 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Penggeledahan menyangkut keterlibatan tersangka Korporasi PT IIM yakni Ekiawan Heri Primaryanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut).

“KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 20 Juni.

Kemudian, Budi menuturkan hasil penggeledahan tersebut. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kendaraan roda empat.

“Dalam penggeledahan ini, Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta 2 unit kendaraan roda 4,” kata Budi.

Budi menuturkan bahwa upaya penggeledahan dilakukan setelah ada pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi. Kasus itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

(Robi)

Tinggalkan Balasan