KPK Geledah Rumah Fuad Bos Maktour Disaksikan Keluarga

KPK Geledah Rumah Fuad Bos Maktour Disaksikan Keluarga

Jakarta, LINews – KPK membeberkan proses penggeledahan di kediaman pemilik Maktour, Fuad Hasan, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dilakukan sambil disaksikan pihak keluarga. KPK juga menjawab kabar terkait keberadaan mantan Menpora RI Dito Ariotedjo, yang merupakan menantu Fuad Hasan, saat penggeledahan dilakukan.

“Jadi penggeledahan yang dilakukan tentu misalnya di rumah saudara F begitu ya, KPK mengundang saudara F itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain misalnya pihak-pihak keluarga,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Budi menjelaskan sudah menjadi prosedur jika dalam melakukan penggeledahan, maka pihak pemilik kantor atau rumah yang digeledah akan diminta untuk turut menyaksikan seluruh proses. Dia mengatakan pihak pemilik juga dapat membantu menunjukkan lokasi yang ingin digeledah.

“Jadi memang dalam prosedur pengeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya. Sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari, lokasinya dimana itu bisa menunjukkan,” jelas Budi.

Sementara terkait informasi bahwa pada saat rumah Fuad digeledah, turut hadir mantan Menpora Dito Ariotedjo, Budi tidak menjawab secara jelas. Namun, dia akan melakukan pengecekan kembali soal detail siapa saja yang hadir saat penggeledahan dilakukan.

“Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu (keberadaan Dito Ariotedjo di rumah Fuad saat penggeledahan),” tuturnya.

KPK Geledah Kantor Maktour

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang bukti.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8).

KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

(Robi)

Tinggalkan Balasan