KPK Geledah Rumdin Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Kasus Kementan

KPK Geledah Rumdin Anggota DPR Fraksi PDIP Terkait Kasus Kementan

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Vita Ervina, Rabu (15/11).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

“Benar, tim penyidik KPK kemarin telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Penggeledahan itu baru selesai pada Rabu malam. Pantauan Law-Investigasi.com sekitar pukul 22.40 WIB, sebanyak empat mobil yang digunakan tim penyidik untuk menggeledah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ucap Ali.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah rumah kediaman Ketua Komisi IV DPR RI yang juga dari Fraksi PDIP Sudindi Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sudin sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini SYL sudah ditahan KPK.

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

(Arya)

Tinggalkan Balasan