KPK Harap Tuntutan Jaksa Dikabulkan di Sidang SYL

KPK Harap Tuntutan Jaksa Dikabulkan di Sidang SYL

Jakarta, LINews – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi tuntutan jaksa KPK dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang digelar hari ini. KPK berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan tuntutan SYL akan dilakukan hari ini, Jumat (28/6/2024), di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Sedangkan persidangan dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh jaksa penuntut umum KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).

“Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, SYL akan menghadapi tuntutan jaksa KPK kasus gratifikasi dan pemerasan yang digelar hari ini. Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan istri dan anak SYL tidak akan menghadiri sidang langsung.

“Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing-masing ada aktivitasnya,” kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Jumat (28/6).

Djamaludin mengatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut. Sebagai informasi, selain membacakan tuntutan untuk SYL, jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Dakwaan SYL

SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Robi)

Tinggalkan Balasan