KPK Izinkan Keluarga Tahanan Kirim Makanan Saat Idul Fitri

KPK Izinkan Keluarga Tahanan Kirim Makanan Saat Idul Fitri

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan masyarakat mengirimkan makanan untuk anggota keluarga mereka yang menjadi tahanan kasus korupsi pada momen Idul Fitri 1444 Hijriah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak keluarga bisa membawa makanan untuk para tersangka pada 1 dan 2 Syawal.

“Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama 2 hari,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Pengiriman makanan selama hari raya dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Selain menerima pengiriman makanan, KPK membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi dengan keluarga mereka di rutan.

Kunjungan dibuka pada 1 dan 2 Syawal mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

“Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” kata Ali.

Pihak keluarga juga bisa mengunjungi tahanan secara virtual.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan sejumlah prosedur yang harus diikuti pihak keluarga tahanan.

KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti, yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.

Mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas.

Selain itu, pengunjung rutan harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menunjukkan bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.

“Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung,” ujar Ali.

“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” kata dia.

(Robi)

Tinggalkan Balasan