KPK Kembali Tetapkan Tersangka Suap Hakim MA

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Suap Hakim MA

Jakarta, LINews – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

“KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap untuk Hakim Yustisial MA Edy Wibowo,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Menurutnya, KPK masih mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti. Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menahan hakim yustisial Edy Wibowo setelah tim penyidik rampung memeriksanya buntut kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Untuk kebutuhan dalam rangka kepentingan penyidikan, maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap EW selama 20 hari pertama dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya Senin (19/12).

Edy diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ujar Firli.

Oleh karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli.

Satu tersangka baru ini menambah daftar 14 tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

(Red)

Tinggalkan Balasan