KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Yogya

JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Saat ini KPK juga tengah mengklarifikasi harta mantan pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kedeputian Pencegahan KPK telah menjadwalkan klarifikasi terhadap Eko Darmanto. “Sudah (disorot), dan besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya. Jadi pasti kita periksa,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Meski demikian Pahala belum menjelaskan secara detil kapan Eko Darmanto akan diklarifikasi soal harta kekayaannya. Dia hanya memastikan bakal mengklarifikasi harta kekayaan pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Bekalangan ini gaya hidup hedon Kepala Bea Cukai Jogja di media sosial (medsos) menjadi sorotan. Eko kerap memamerkan harta kekayaannya sebelum adanya kasus Rafael Alun Trisambodo. Namun saat ini, postingan gaya hidup glamour Eko di media sosial dihapus.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah sedang melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto, hari ini. Eko diperiksa terkait harta kekayaannya yang tak wajar.

Berdasarkan peneluran iNews.id dari situs LHKPN KPK, Rabu total harta kekayaan milik Eko Darmanto yang dilaporkan di LHKPN tanggal 15 Februari 2022 periodik 2021 senilai Rp6,7 miliar.

Dalam rinciannya, Eko memiliki aset berupa tanah dan bangunan seluas 240/420 meter persegi di Kota Malang senilai Rp2,5 miliar, serta aset tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi dengan nilai Rp10 miliar.

Selain itu, Eko tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin. Jika ditotalkan, nilainya mencapai Rp2,9 miliar. Tetapi dalam laporan ini tidak ada laporan jika Eko memiliki aset berupa motor Harley Davidson dan pesawat Cessna yang kerap ia pamerkan di medsos.

Sumber kekayaan lain yang dimiliki Eko yakni harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, kas dan setara kas Rp238 juta. Jika ditotal kekayaan yang dimiliki Eko sebesar kurang lebih Rp15,7 miliar sebelum dikurangi hutang. Eko tercatat memiliki nilai hutang sebesar Rp9 miliar.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan data kekayaan Eko Darmanto pada periode sebelumnya (2021) yang dilaporkan di LHKPN KPK, nilai kekayaan milik Eko Darmanto dikurangi hutang adalah sebesar Rp5 miliar. Jumlah ini naik Rp 1 miliar di tahun 2022.

PPATK Didesak Ikut Turun Tangan

Terkait gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan oknum pejabat publik, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menilai hal itu bak fenomena gunung es yang hanya nampak dipermukaan saja. Hal itu merupakan perbuatan yang tidak elok karena sebagai pejabat publik sejatinya menjadi tuntunan bukan jadi tontonan khalayak ramai.

Oleh karena itu, kata Kamba, JCW mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menulusuri asal -usul harta kekayaan milik pejabat publik terkhusus milik Eko Darmanto.

“Harta kekayaan fantastis yang dimiliki oleh pejabat tersebut layak ditelusuri oleh PPATK terkait asal-usulnya. Karena patut diduga ada tindak pidana korupsinya” kata dia, Selasa (28/02/2023).

Dengan begitu, lanjutnya, jika PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari harta kekayaan dimiliki, maka KPK layak untuk memproses hukum lebih lanjut.

“Agar hasil temuan dari PPATK tidak hanya dijadikan tumpukan kertas saja,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan ada hal yang penting untuk dilakukan oleh para pimpinan yang ada di masing-masing lembaga. Pemimpin lembaga seharusnya dapat memberikan sanksi yang tegas kepada anak buahnya yang punya hobi pamer kemewahaan di media sosial.

(Robi)

Tinggalkan Balasan